
Pengidap Kanker Rentan, tapi Bisa Terima Vaksin Covid-19
Reporter: Christophorus N. Raja
TVRINews, Jakarta
Pasien pengidap kanker rentan terinfeksi Covid-19. Menurut data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang dikutip TVRINews pada Sabtu (6/2/2021), sebanyak 1,8 persen pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 memiliki penyakit penyerta kanker.
Bahkan 0,5 persen dari mereka meninggal dunia. Ini menandakan bahwa salah satu kelompok yang rentan adalah pengidap kanker. Muncul pertanyaan: apakah pengidap kanker bisa menerima vaksin Covid-19? Kelompok pasien yang berisiko tinggi seperti pengidap kanker disebutkan juga membutuhkan vaksin Covid-19 untuk membentuk kekebalan tubuh. Namun pemberian vaksin kepada penderita kanker tidak bisa sembarangan dan harus di bawah pengawasan medis.
Ketua Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia (Perhompedin) Tubagus Djumhana Atmakusuma menjelaskan, kanker merupakan penyakit yang disebabkan oleh peradangan. Jika terpapar Covid-19, penderitanya berisiko tinggi mengalami kematian. “Pasien kanker dapat menerima vaksin Covid-19, tapi tetap di bawah supervisi medis,” katanya dalam webinar peringatan Hari Kanker Sedunia pada Kamis (4/2/2021).
Namun tidak semua pasien yang mengidap kanker bisa menerima suntikan vaksin. “Ada yang bisa menerima dan ada yang tidak bisa menerima. Vaksinnya pun harus vaksin yang tidak membahayakan pasiennya,” ujarnya.
Sebelum diberi vaksin, mereka harus mengikuti serangkaian pemeriksaan. Riwayat kontrol medisnya juga harus dilihat lebih dulu.
Editor: Eggi Paksha/Agus S. Riyanto
Editor: Admin