Penulis: Arif Budi
TVRINews, Kota Bandung
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung merencanakan untuk mengalihkan waktu pembagian rapor siswa jenjang TK/SD dan SMP dari Desember tahun 2021 ke Januari tahun 2022. Hal ini dikarenakan adanya penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada 24 November 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal ini ditempuu mengikuti rencana pemerintah pusat yang akan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, Dinas Pendidikan Kota Bandung akan merubah proses penilaian akhir sekolah dan segala macam kegiatan di bulan Desember dipindahkan ke bulan Januarii.
Kasi Kurikulum Disdik Kota Bandung, Jajang Hernawan pada Selasa (30/11) mengatakan nantinya libur hanya pada tanggal merah, yaitu tanggal 25 Desember dan tanggal 1 Januari 2022. Sementara libur semester dialihkan ke Januari setelah level turun namun ini masih akan dirapatkan
"Libur akhir semester pada akhir tahun akan dimanfaatkan untuk siswa belajar secara daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tidak ada libur sekolah paling PJJ. Kami menyerahkan kepada kondisi masing-masing sekolah mengambil PTM atau total menggunakan PJJ," imbuhnya.
Sejauh ini data yang telah masuk untuk mengajukan menggelar PTM pada gelombang ketiga terdapat 778 sekolah. Pihak Disdik kini sedang melakukan verifikasi dan melaporkan ke satgas Covid-19 Kota Bandung.