Penulis: Jusarman
TVRINews, Bengkulu
Mantan karyawan Bank Bengkulu dilaporkan ke Polda Bengkulu, karena diduga melakukan tindak pidana perbankan, dengan cara menerima fee atau menarik keuntungan dari nasabah saat pencairan pinjaman.
Oknum mantan karyawan kantor cabang pembantu Bank Bengkulu berinisial IC, dan telah dilaporkan ke polisi oleh mantan atasannya, karena IC diduga telah melakukan tindak pidana perbankan, dan terlapor IC dianggap telah menyalahi aturan perbankan.
Kuasa hukum pihak pelapor, Sugiarto mengatakan, terlapor IC diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan terindikasi melakukan tindak pidana perbankan atau fraud. Sehingga perusahaan tempatnya bekerja melakukan pemecatan.
Namun pemberhentian tersebut tidak diterima IC dan melakukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial, dan hal itu ditanggapi pihak perusahaan dengan melaporkan IC ke Polda Bengkulu.
"Kita mendampingi klain kita melaporkan mantan karyawan Bank Bengkulu ke polda, dengan dugaan terlapor telah melanggar aturan perbankan atau tindak pidana fraud," jelas Sugiarto.
Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan IC terjadi saat IC masih menjabat sebagai kepala kantor cabang pembantu di Giri Mulya Bengkulu Utara.
Modusnya menerima fee dari nasabah yang meminjam uang ke bank, serta menerima agunan nasabah yang nilainya di bawah nominal pinjaman.
Terbongkarnya ada dugaan pidana fraud tersebut saat perusahaan melakukan audit internal, dan mendapati transaksi senilai sepuluh juta rupiah ke rekening pribadi terlapor, yang sumber dananya diduga dari nasabah .
Editor: Dadan Hardian