
Kasus Polisi Tembak Polisi, Pengamat Intelijen: Aspek Kultural dalam Reformasi Polri Harus Jadi Perhatian
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Pasca ditetapkan Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 yang mengatur mengatur tentang pemisahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), terdapat reformasi yang berjalan didalamnya.
Pengamat Intelijen dan Keamanan Ngasiman Djoyonegoro menyebutkan dalam reformasi yang berjalan dalam institusi Polri ada tiga apsek yang berjalan, yakni struktural, instrumental, dan kultural.
"Struktural saya kira sudah dipisahkan, instrumental sudah ada undang-undang kepolisian yang sudah menaugi bahwa kepolisian dibawah kepresidenan dan sebagai lembaga penegak hukum yang bisa melindungi, mengayomi, dan menjaga ketertiban umum dalam negeri," kata Ngasiman saat menjadi narasumber dalam acara orum Fristian yang mengambil tema "HUT ke-77, Bersih-Bersih Polri" yang ditayangkan langsung oleh LPP TVRI, Rabu (17/8).
Menurutnya, aspek yang harus menjadi perhatian saat ini adalah menyangkut soal kultural. Ngasiman menjelaskan ada problem yang butuh effort penyelesaian luar biasa bila dilihat secara konkrit.
"Perilaku-perilaku oknum yang selama ini menjadi realita di lapangan, masyarakat, begitu juga kemarin beberapa kali di 2021 banyak tagar percuma lapor polisi," ujar Ngasiman.
Meski demikian, ia masih meyakinin bahwa apa yang dilakukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo termasuk dalam beberapa kasus dengan tagline Presisi memunculkan langkah startegis didalamnya.
"Itu (tertuang) dalam proses menangani kasus (Brigadir J) Yosua, kita sudah melihat ada langkah-langkah steratgis yang sudah dilakukan dengan mendengar dan membuat timsus (tim khusus) juga menjadi bagian dari berjalanya reformasi," tutur Ngasiman.
Editor: Redaktur TVRINews