Penulis: Irwan Sulistiyo
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka terkait kasus dugaan penerimaan Gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara 2015-2019.
“Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait pengumuman dan penahanan tersangka Akbar Tandaniria Mangku Negara (ATMN) Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015 s/d 2019", kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (15/10/2021).
Perkara ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya dimana KPK juga telah menetapkan 2 orang tersangka, Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014 – 2019) dan Syahbudin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara). Proses hukum terhadap keduanya sudah diputus Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya KPK telah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak serta fakta persidangan dari perkara Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014 – 2019).
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021", ucap Karyoto.
Untuk kepentingan penyidikan, Karyoto menyebut tersangka ditahan selama 20 hari pertama, 15 Oktober 2021 - 3 November 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
Sebelumnya terhadap tersangka juga akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 dalam lingkungan rumah tahanan KPK.
Editor: Dadan Hardian