Penulis: Eggi Paksha
TVRINews, Jakarta
Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot) Bekasi melaporkan sanksi tegas pelanggar protokol kesehatan berupa denda sebesar Rp23 juta. Pemantauan dilakukan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pemkot Bekasi menggelar razia di beberapa tempat kerumunan dan melakukan penindakan dengan teguran maupun denda. Sanksi tersebut diberikan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan dengan maksimal denda sebesar Rp100 ribu. ”Denda ini terkumpul semenjak PPKM mulai diberlakukan pemerintah. Ada yang didenda maupun diberikan teguran keras,” jelas Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, Minggu (14/2/2021).
Menurut dia, pemerintah tidak mencari uang dalam penegakan hukum dengan memberikan sanksi denda kepada pelanggar. Selama operasi penegakan protokol kesehatan, pemerintah belum pernah memidanakan pelanggar. ”Kami mengimbau agar masyarakat wajib patuh protokol kesehatan,” tambahnya.
Adapun jumlah pelanggar mencapai 2.090 pelanggar saat penerapan PPKM. Mereka yang melanggar dikenakan pemberian sanksi berupa denda maupun sanksi kerja sosial. ”Untuk sanksi kerja sosial yaitu membersihkan sarana dan prasarana umum, jalan, saluran, halte,” katanya.
Untuk penindakan restoran, tempat hiburan, atau fasilitas umum lainnya sanksi terhadap pengelola usaha yang melanggar jam operasional seperti tempat hiburan yang ditegur ada lima tempat, lalu dilakukan penyegelan ada dua tempat. ”Ada 7 tempat hiburan yang melanggar dan ada yang kami segel untuk izinnya segera dievaluasi,” sambungnya.
Sedangkan, restoran yang diberikan teguran keras sebanyak 55 tempat dan 5 restoran terpaksa disegel karena tak menerapkan protokol kesehatan, kemudian kafe yang ditegur ada 47 tempat dan 5 tempat disegel. ”Selain itu, area bermain seperti warnet dan toko retail ada yang kami tegur lalu disegel,” pungkasnya.
Editor: Eggi Paksha