
Foto : ilustrasi
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memutuskan membuka program vaksinasi Covid-19 bagi Warga Negara Asing (WNA), yang sedang berada ataupun menetap di Tanah Air, mulai hari ini Selasa (27/9).
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Warga Negara Asing.
Baca Juga: Menparekraf : Kita Harus Pikirkan Kualitas Lapangan Kerja Sektor Pariwisata
Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya perlindungan masyarakat dari penularan, serta menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19. Keberhasilan program vaksinasi juga menjadi kunci bagi pemulihan ekonomi dan pariwisata. Semakin banyak dan semakin cepat masyarakat terlindungi, berbanding lurus dengan pemulihan kondisi ekonomi di daerah tersebut.
Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril menyatakan pihaknya ingin memastikan WNA yang tinggal atau menetap sementara dan permanen mendapatkan kemudahan akses vaksinasi, sekaligus untuk mencegah kemungkinan penularan.
Ia menjelaskan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi WNA dapat diperoleh bagi mereka yang mempunyai izin tinggal atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
“WNA yang melakukan pendaftaran vaksinasi di Indonesia wajib memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau izin tinggal, dan nomor paspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” kata dr. Syahril, Selasa (27/9/2022).
Pelaksanaan vaksinasi bagi perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Sementara, pelaksanaan vaksinasi bagi warga negara asing lainnya dilakukan dengan mendaftar melalui sistem informasi satu data vaksinasi COVID-19 untuk mendapatkan e-ticket yang bisa didapatkan melalui situs PeduliLindungi.id
“Pendaftaran vaksinasi dilakukan melalui web PeduliLindungi.id untuk mendapatkan tiket vaksinasi. Pelaksanaan vaksinasi ini berlaku bagi WNA yang sama sekali belum mendapatkan vaksinasi di negaranya, WNA yang melanjutkan vaksinasi dosis berikutnya, sampai WNA yang ingin mendapatkan booster,” ujar dr. Syahril.
Baca Juga: Presiden Jokowi Dianugerahi Gelar Kehormatan Kesultanan Buton
Jenis vaksin yang digunakan adalah jenis vaksin yang sudah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi WNA dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19 yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Redaktur TVRINews