
Irjen Ferdy Sambo akan Ditempatkan di Mako Brimob Selama 30 Hari
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Saat ini, Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok, Sabtu (6/8) petang.
Saat dihubungi wartawan, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Sambo ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari ke depan guna jalani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik.
"(Ditempatkan di tempat khusus) 30 hari, info dari itsus (Inspektorat khusus)," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Minggu (7/8/2022).
Sebelumnya, Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo telah diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J yaitu dengan mengambil CCTV yang ada.
"Menetapkan bahwa Irjen FS, yang diduga lakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022) malam.
"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," sambung Dedi.
Pada kesempatan tersebut Dedi menegaskan, saat ini status Ferdy Sambo belum tersangka dan Itsus tidak memiliki kewenangan untuk penetapan status tersebut.
"Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan, yang tersangkakan kan dari Timsus, ini kan Itsus. Makanya jangan sampai salah," ujar Dedi.
Lanjut Dedi, meskipun saat ini Itsus merupakan bagian dari Tim Khusus (Timsus), namun keduanya memiliki fungsi yang berbeda.
"Inspektorat Khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik. Kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebut Bapak Kapolri," ucap Dedi.
"Harus bisa membedakan. Kalau Itsus tupoksinya menyangkut masalah pelanggaran kode etik, kalau Timsus kerjanya adalah proses pembuktian secara ilmiah," tutup Dedi.
Editor: Redaktur TVRINews