
Eks Lahan Kebun Teh Kabawetan, Kab.Kepahiang, Bengkulu
Penulis: Agus Topo
TVRINews, Kepahiang
Kejaksaan Tinggi Bengkulu tengah menelusuri eks lahan Kebun Teh Kabawetan, di Kabupaten Kepahiang. Penelusuran tersebut untuk memastikan kepemilikan lahan, merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Bengkulu atau bukan.
"Ya, memang benar saat ini sedang menelusuri sejarah eks lahan kebun teh di Desa Kabawetan Kabupaten Kepahiang, apakah milik Pemprov Bengkulu atau bukan, dan hal itu butuh waktu cukup panjang," kata Heri Jerman, Kajati Bengkulu, Selasa (24/5/2022).
Berdasarkan informasi, eks lahan kebun teh di Desa Kabawetan tersebut diperoleh Pemprov Bengkulu dari Pemprov Sumsel, berdasarkan BAST tanggal 5 Juli 1959. Selanjutnya, tahun 1983 Gubernur Bengkulu menerbitkan SK Nomor 50 yang isinya memperuntukkan eks lahan PT perkebunan teh Kabawetan untuk pilot projek peningkatan produksi pertanian di Provinsi Bengkulu.
Dari SK Gubernur Nomor 50/1983 tersebut diketahui eks lahan perkebunan teh di Desa Kabawetan memiliki luas 2.400 hektar. Untuk pemanfaatannya, 1.000 hektar di antaranya dijadikan penyertaan modal Pemprov Bengkulu dalam bentuk saham pada perusahaan pengelola teh di Kabawetan yakni PT SMM, dan saham tersebut hingga kini masih ada.
Sementara, 500 hektare lainnya digunakan oleh Yayasan Beringin Bengkulu untuk kerjasama dan memperoleh 25 persen saham di perusahaan teh hijau Kabawetan, yakni PT TUM yang bekerjasama dengan investor asing.
Sedangkan, 900 hektar sisa lahan lainnya belum bisa teridentifikasi, karena Bagian Aset Pemprov Bengkulu belum dapat menunjukkan dokumen kepemilikan lahan tersebut.
Selanjutnya seiring perjalanan waktu, Yayasan Beringin Bengkulu kemudian mengalihkan seluruh saham ke PT TUM dan mengakibatkan lahan yang dahulunya milik aset Pemprov Bengkulu berubah kepemilikan menjadi milik PT TUM.
Editor: Redaktur TVRINews