Penulis: Jusarman
TVRINews, Kabupaten Bengkulu Utara
Kepala dan salah satu Kepala Sesi (Kasi) di Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diduga melakukan pemaksaan terhadap kontraktor untuk meminta fee proyek. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol. Dodi Ruyatman mengatakan giat operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik Tipidkor ini dilakukan di Kantor Disdik kabupaten Bengkulu Utara.
Baca Juga: Kadisdik Bengkulu Utara Terjaring OTT Terkait Masalah Fee Proyek
Dari operasi ini, telah diamankan lima orang yang dua diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing inisial KM selaku Kepala Dinas Pendidikan dan SA Kasi Sarana dan Prasarana.
"Kedua tersangka meminta langsung uang kepada penyedia atau pelaksana kegiatan dan apabila tidak diberikan uang akan dipersulit proses pencairannya," kata Dodi, Jumat (11/11/2022).
Para tersangka meminta sejumlah uang dengan ancaman ini, dan telah dilakukan keduanya berulang kali, sejak pekerjaan proyek itu berjalan dan setiap kali proses pencairan atas volume pekerjaan.
Baca Juga: Mantan Walikota Padang Zuyein Rais Meninggal Dunia
Dari tangan kedua tersangka ini, penyidik berhasil menyita uang senilai Rp11,7 juta dalam pecahan 50 ribu yang diduga uang fee yang diminta oleh keduanya kepada pelaksana kegiatan atau kontraktor.
"Barang Bukti yang berhasil kita amankan berupa uang tunai sejumlah Rp11.700.000 dalam amplop warna putih, 6 unit handphone sebagai alat komunikasi kedua tersangka," ujar Dodi.
Sementara polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Redaktur TVRINews