Penulis: Agus Mughni Hakim
TVRINews, Bandar Lampung
Jajaran kepolisian terus memberantas arena perjudian di sejumlah daerah mulai dari kelas teri hingga kakap yang beromzet miliaran Rupiah per hari dan berbagai barang bukti pun berhasil diamankan.
Berbagai modus perjudian saat ini gencar diberantas pihak kepolisian, tidak terkecuali di wilayah jajaran Polresta Bandar Lampung. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, berhasil diungkap 13 kasus perjudian online dan konvensional serta mengamankan 20 tersangka.
Delapan tersangka di antaranya digerebek di arena perjudian online berkedok warnet, dari dua lokasi di Tanjung Karang Barat dan Tanjung Karang Timur.
Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Penimbunan Ribuan Liter BBM Bersubsidi
Kasus perjudian meliputi delapan judi online dengan delapan tersangka, dua judi togel dengan dua tersangka, dua judi kartu dengan sembilan tersangka, dan satu judi bola dengan satu tersangka.
Sementara pemilik atau pengelola warnet diperiksa sebagai saksi karena tidak mengetahui tempatnya dijadikan perjudian online. Para pelaku tertangkap basah berjudi bola, slot, qiu qiu atau 99, dan cakra bola.
Perjudian online ini menggunakan link internet dan pelaku memasang taruhan dengan cara top up uang sebesar Rp 100.000 hingga jutaan rupiah atau deposit uang, transfer bank, dan pulsa.
Dalam pengungkapan perjudian ini, polisi mengamankan bersama sejumal barang bukti diantaranya 9 unit komputer, sebuah sepeda motor, 3 handphone, uang sebesar Rp 2.000.000 lebih, slip transfer bank, dan rekapan judi togel.
Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Lukas Enembe, Mahfud MD: Bukan Rp1 M Tapi Ratusan Miliar
Tersangka perjudian konvensional dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan pejudi online dikenakan pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
Editor: Redaktur TVRINews