
Ditjenpas Temukan Narkoba Di Lapas Subang
Penulis: Harry Rahmadani
TVRINews, Subang
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus mengencarkan peredaran barang-barang terlarang dilingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Di Lapas Kelas IIA Subang, petugas melakukan sidak ke seluruh kamar yang dihuni para warga binaan.
Dalam sidak tersebut petugas menemukan barang bukti narkotika berupa dua paket ganja seberat 18,75 gram, sabu 5,49 gram beserta 25 alat hisapnya, serta sejumlah obat-obatan terlarang.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran Obat Keras Sistem COD
Petugas juga mengamankan tiga orang warga binaan dan selanjutnya barang bukti tersebut diserahkan ke satuan narkoba polres subang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Dalam sidak tersebut petugas juga mengamankan 30 handphone dari para warga binaan.
Menurut pihak Lapas Kelas IIA Subang dari hasil temuan ditjenpas ini, pihaknya akan terus mengawasi pelaksanaan satops panal di wilayahnya guna menjaga keamanan dan ketertiban.
Lapas Kelas IIA Subang juga akan melakukan evaluasi serta memberikan hukuman bagi warga binaan, berupa pemindahan ke lapas nusakambangan jika terbukti melanggar aturan serta bagi oknum lapas berupa hukuman disiplin.
Baca Juga: BPOM Bengkulu Banyak Temukan Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal
Sidak yang dilakukan Ditjenpas ini sebagai salah satu upaya untuk melakukan pencegahan gangguan keamanan dan ketertipan di lingkungan lapas.
Selain di Lapas Kelas IIA Subang, Ditjenpas juga akan melakukan sidak ke lapas maupun rutan lainnya yang ada diseluruh indonesia.
Editor: Redaktur TVRINews