
Amalia Fujiawati datangi kantor Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan terkait dirinya yang dituduh oleh mantan suaminya, Bambang Pamungkas melakukan pencemaran nama baik.
Penulis: Saeful Hardy
TVRINews, Depok
Amalia Fujiawati datangi kantor Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan terkait dirinya yang dituduh oleh mantan suaminya, Bambang Pamungkas melakukan pencemaran nama baik.
Amalia yang didampingi kuasa hukumnya Ali Nurdin langsung menuju Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok untuk memenuhi panggilan pertama.
“Iya ini panggilan pertama, saya langsung hadiri,” kata Amalia kepada awak media, Rabu 19 Januari 2022.
Amalia mengatakan, dirinya dilaporkan oleh Bambang Pamungkas yang notabene merupakan mantan suaminya itu karena diduga melakukan pencemaran nama baik atas pengakuan anak hasil perkawinan mereka berdua.
“Saya juga baru tahu, ternyata ini laporannya udah lama 15 September 2021 jadi sudah lama sekali sebelum laporan saya di Polda Metro Jaya atas penelantaran anak oleh Bambang,” kata Amalia.
Kuasa hukum Amalia, Ali Nurdin mengatakan, kliennya dituduh melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tadi masih sebatas sidik (penyidikan) ya, kita klarifikasi atas panggilan dari penyidik sesuai dengan acara hari ini yaitu pemeriksaan saksi,” kata Ali.
Amalia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih satu jam di ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok.
Editor: Abdullah Fikri