HukumDadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung Usai Jalani Pemeriksaan3 Juni 2026, 17.430 komentarPenulis:Ridho Dwi PutrantoBagikan:SimpanVideo terkait artikel iniBaca JugaSembilan Gerai Koperasi Merah Putih di Bangka Rampung DibangunBasel Perketat Surveilans Migrasi Cegah MalariaRekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Jalur Yogya–MagelangFIFA Matchday: Timnas Indonesia Kalahkan Oman 3-0SMPN 6 Sungailiat Terapkan Ujian Berbasis PonselTag:#kejaksaan agung#Jampidsus#Makan Bergizi Gratis (MBG)#Badan Gizi Nasional (BGN)#Dadan Hindayana#Korupsi BGNRedaksi TVRINewsEditorArtikel TerkaitHukumUsai Geledah Rumah Silmy, KPK Sita Moge HIngga Mobil Mewah5 Juni 2026, 19.51HukumKomnas HAM Dorong Kampus Jadi Ruang Aman Kebebasan Berekspresi5 Juni 2026, 16.57HukumKPK Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Izin TInggal WNAKomentar (0)Tulis KomentarMasuk untuk berkomentar tanpa mengisi namaKirim KomentarBerita Lainnya dari HukumLihat Semua →Kejagung Dalami Dugaan Jual-Beli Titik SPPG dalam Kasus MBG4 Juni 2026, 17.38Kasus Izin Tinggal WNA Bersifat Sistemik, KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Baru4 Juni 2026, 17.31KPK Ungkap Rekening Office Boy dalam Aliran Dana Kasus Silmy Karim