Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka baru kasus mafia tanah yang dialami oleh artis Nirina Zubir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, empat tersangka tersebut atas nama Moch Syaf Alatas, orang yang membatu proses balik nama sertifikat tanah dari Vinta Kurniawaty menjadi Riri Khasmita, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemudian, ada Ahmad Efrilliatio Ordiba yang merupakan pegawai BRI dan memiliki peran membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat atas nama tersangka,” kata Zulpan di Aula Gedung Satya Haprabu Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Zulpan melanjutkan, setelah kredit uang berhasil di cairkan, uang dibagikan oleh Ahmad Efrilliatio
kepada funder (penyedia dana) tersangka Riri Khasmita dan notaris Faridah.
“Tersangka Ahmad E Ordiba sendiri, mendapatkan keuntungan dari pencairan tersebut” ucap Zulpan.
Terakhir, tersangka Cito yang berperan membuat surat kuasa palsu (seolah-olah mendapatkan kuasa dari Cut Indira Martini)
bersama dengan tersangka Faridah, membuat laporan polisi kehilangan AJB palsu di Polres Metro Jakarta Utara.
Cito juga menerima uang pembagian dari tersangka Faridah, atas peran tersebut.
Akibat kejadian tersebut, keluarga artis Nirina Zubir mengalami kerugian enam sertifikat dengan nilai Rp17 miliar.










