
Saya dikirimi sms, diancam jika tidak melunasi pembayaran, foto saya dan keluarga akan dipajang dan dijadikan buronan
Penulis: Rahmat Fatahillah Ilham
TVRINews, Jakarta
Joko (nama samaran) 49 tahun, merupakan salah satu korban pinjaman online (pinjol) ilegal. Ia berdomisili Serpong, Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Joko pernah melakukan pinjaman online.
Joko membeberkan bagaimana awalnya ia terjerat pinjaman online ilegal melalui aplikasi kredit kilat pro.
Ia menemukan aplikasi tersebut melalui Android Playstore bernama Kredit Kilat Pro. Dengan kebutuhannya yang mendesak, ia memilih aplikasi tersebut.
Setelah berhasil download aplikasi tersebut, ia melakukan pendaftaran secara online sesuai ketentuan yang diberikan. Dengan menyerahkan data pribadi seperti nomor rekening, nomor telepon selular, serta dokumen lain berupa foto selfie memegang KTP.
"Awal mulanya, karena saya memiliki kebutuhan mendesak. Saya cari aplikasi pinjaman online di playstore, saya tidak tahu dan tidak cek apakah aplikasi tersebut legal atau tidak. Karena mendesak, akhirnya saya daftar saja," kata Joko saat diwawancarai oleh TVRINews.com, Kamis (21/10/2021).
Joko meminjam uang sebesar Rp1.400.000 ke pinjaman online tersebut. Namun, dari pinjaman yang ia ajukan, Joko hanya mendapat Rp952.000.
"Saya awalnya meminjam 1.400.000 dengan estimasi pembayaran selama 91 hari. Lalu, setelah selesai, estimasi waktu pembayarannya berubah menjadi 7 hari saja, dan uang yang saya dapat hanya 952 ribu," ucap Joko.
Joko mengaku awalnya tidak diberi penjelasan uang yang ia terima jumlahnya tidak sesuai yang ia pinjam. Pihak pinjol menjelaskan ada pemotongan biaya administrasi.
"Iya saya juga bingung, saya sudah menanyakan kenapa kok estimasi waktu pembayaran tiba - tiba tidak sesuai. Uang yang dicairkan pun tidak sesuai dengan perjanjian, alasan mereka karena ada pemotongan biaya administrasi," ujar Joko.
Setelah mendekati waktu pembayaran, Joko pun diancam melalui pesan singkat oleh pinjol, berisikan kata - kata yang tidak pantas.
"Saya dikirimi sms, diancam jika tidak melunasi pembayaran, foto saya dan keluarga akan dipajang dan dijadikan buronan atau DPO di lingkungan rumah," tutupnya.
Editor: Desi Krida