
Kasus Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta, Summarecon Agung Buka Suara
Penulis: Ridha Gemelli Sitompul
TVRINews, Jakarta
PT Summarecon Agung Tbk buka suara terkait kasus suap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Sekretaris Perusahaan PT Summarecon Agung Tbk, Jemmy Kusnadi membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono pada (2/6) lalu.
“Perseroan berkomitmen menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di KPK, dan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” kata Jemmy, Jumat (10/6/2022).
Belum lama ini, KPK menemukan sejumlah uang usai menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Utara. Penggeledahan dilakukan penyindik pada Senin (6/6) dan ditemukan uang sebesar Rp 41 juta, dan akan didalami kepemikannya.
Sebelumnya, Oon diduga menyuap Haryadi sebesar USD 27.258 untuk memuluskan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Kawasan Malioboro, Yogyakarta. Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kasus dimulai sekitar 2019 lalu.
Saat itu, Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk melalui Dandan Jaya sebagai Direktur Utama PT JOP (Java Orient Property) mengajukan permohonan IMB (izin mendirikan bangunan) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Kawasan Malioboro yang termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Editor: Redaktur TVRINews