Penulis: Naufal Lanten
TVRINews, Jakarta
Bank Indonesia (BI) terus mengoptimalkan seluruh kebijakan moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran guna menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung pemulihan ekonomi lebih lanjut.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan bahwa dari sisi moneter, kebijakan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI-7DRR) dipertahankan pada level 3,50 persen.
“Keputusan tersebut sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan karena ketidakpastian pasar keuangan global, di tengah prakiraan inflasi yang rendah dan upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” kata Perry Warjiyo dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (27/10/2021).
Bank sentral turut melanjutkan kebijakan untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar. Pembelian SBN di pasar perdana juga dilakukan sebagai sinergi kebijakan BI dan Pemerintah untuk pendanaan APBN 2021.
Tercatat hingga 15 Oktober 2021, pembelian SBN di pasar perdana tercatat sebesar Rp142,74 triliun yang terdiri dari Rp67,28 triliun melalui mekanisme lelang utama dan Rp75,46 triliun melalui mekanisme Greenshoe Option (GSO).
“Penguatan strategi operasi moneter juga terus dilakukan untuk memperkuat efektivitas stance kebijakan moneter akomodatif,” katanya.
Dari sisi makroprudensial, lanjut Perry, BI terus menerapkan kebijakan makroprudensial akomodatif, dengan mempertahankan rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0 persen dan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84 hingga 94 persen.
Kemudian untuk Rasio Penyangga Likuiditas Makropudensial (PLM) sebesar 6 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 6 persen dan rasio PLM Syariah 4,5 persen dengan persentase fleksibilitas repo yang sama.
Perry menambakan aturan lainnya yang diperpanjang ialah pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru, serta melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk bank yang memenuhi NPL/NPF tertentu.
“Kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) juga diperkuat dengan pendalaman asesmen transmisi SBDK dan suku bunga kredit baru per sektor/subsektor ekonomi,” ucap dia.
Untuk sistem pembayaran, bank sentral menetapkan implementasi BI-FAST tahap pertama pada Desember 2021, mendorong akselerasi perluasan merchant QRIS, serta memperkuat koordinasi kebijakan dengan pemerintah terkait pelaksanaan uji coba digitalisasi bansos dan elektronifikasi transaksi pemerintah. Hal itu untuk mendorong realisasi belanja Pemerintah, serta memperpanjang masa berlaku kebijakan Kartu Kredit.
Sementara di bidang kebijakan internasional, BI juga mengakselerasi Local Currency Settlement (LCS) dalam memfasilitasi perdagangan dan investasi dengan negara mitra melalui penguatan sinergi bersama pemerintah, KSSK, perbankan, dan dunia usaha.










