
kedua pelaku masing masing berisial (AH) warga Kelurahan Sumur Dewa dan (HS) warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Kedua pelaku merupakan jaringan berbeda.
Penulis : Yan Berlian
TVRINews, Bengkulu
Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu melalui Satresnarkoba menangkap dua pelaku bandar narkotika golongan satu jenis sabu, kedua pelaku masing masing berisial (AH) warga Kelurahan Sumur Dewa dan (HS) warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Kedua pelaku merupakan jaringan berbeda.
Wakapolres Bengkulu, Kompol Hendri Syahputra didampingi Kasat Narkoba Polres Bengkulu, Iptu Edi H Purba dalam konferensi pers di Polres Bengkulu, Senin (14/3/2022) mengatakan bahwa dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 48 paket siap edar dengan total mencapai Rp.25 juta.
"Penangkapan ini berkat kerja keras tim Satnarkoba usai menerima laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika." Kata Hendri.
Hendri menambahkan Pada penangkapan tersebut, pelaku berusaha mengelabui petugas dengan memasukkan narkotika ke dalam popok bayi namun berhasil ditemukan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya telah menjadi bandar sabu di wilayah Kota Bengkulu selama enam bulan terakhir.
"Salah satu pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama." Ujarnya.
Lanjut Hendri, keduanya merupakan Target Operasi (TO) sebab seringkali mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bengkulu.
Kedua pelaku bandar narkoba tersebut menjual sabu dengan harga berkisar Rp.500 ribu per paket.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku untuk mengetahui asal barang tersebut.
Kedua pelaku terancam pasal pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
Editor: Desi Krida
