Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Saat ini, Polri telah mentapkan dua orang tersangka yang berasa dari berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Terkait dengan, kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak tahun 2018-2019.
"Pertama adalah kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Perdagangan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Ramadhan melanjutkan, kedua tersangka tersebut berasa dari PPK Kemendag itu merupakan Kabag Keuangan Setditjen PDN Kemendag yaitu, Putu Indra Wijaya (PIW) selaku PPK yang terlibat dalam anggaran Tahun 2018.
“Kemudian yang kedua, kasus tipikor di Kemendag RI dengan tersangka BP (Bunaya Priambudi) selaku PPK Kasubag TU P3DN DJPDN Kemendag RI. dDmana perbedaannya adalah tahun anggaran, tahun anggaran 2019,” ucap Ramadhan.
"Untuk kami sampaikan bawah kasus yang pertama dan kedua ini TKP nya di kantor Kemendag RI, dan Kantor PT Arjuna Putra Bangsa," sambung Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, pihaknya telah periksa sebanyak 48 saksi untuk kasus pengadaan tahun 2018 dan sebanyak 45 saksi yang diperiksa untuk pengadaan pada tahun 2019.
"Penyidik telah melakukan upaya-upaya dengan penggeledehan di Kantor Kemendag dan kantor penyediaan barang dan jasa," ucap Ramadhan.
Setelah lakukan penggeledahan, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi (tipikor) dan juga telah menetapkan tersangka, dan juga melakukan pemulihan aset.
Akibat kejahannya kedua tersangka terkena, Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) atau pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor: Redaktur TVRINews
