Penulis : Rahmat Fatahillah Ilham
TVRINews, Jakarta
Polisi tetapkan pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap lima tersangka kasus pabrik ilegal produksi dan melakukan peredaran gelap obat farmasi secara ilegal.
Lima tersangka dari kasus pelanggaran TPPU tersebut berinisial SD, DSR, Y, C dan FT.
"Kejadian ini berawal dari 6 Februari 2019 sampai dengan 21 September 2021. TKP nya itu di Yogyakarta dan Bandung. Mereka tidak memiliki izin dan tidak memenuhi standar dalam produksi maupun mengedarkan obat atau farmasi," kata Dirttipidnarkoba Brigjen Pol Krisno Siregar saat konpers di Bareskrim Polri, Kamis (16/12).
Kasus tersebut bermula dari penangkapan kelima tersangka di Yogyakarta terkait pabrik ilegal yang memproduksi dan mengedarkan farmasi dan alat kesehatan.
Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap lima tersangka tersebut dan berdasarkan bukti yang cukup, polisi menetapkan adanya pelanggaran TPPU.
"Uang hasil produksi obat ilegal tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka serta membeli alat - alat produksi, sewa lahan bangunan, bahan baku produksi dan biaya operasional produksi," tutur Krisno.
Polisi mengamankan barang bukti berupa Dollar Singapura sebanyak 2 juta, mata uang Rupiah Rp2,75 miliar, aset tanah bangunan dan satu unit mobil Toyota Land Cruisher.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka tersebut dikenakan pasal 3 Undang - Undang RI No. 8 tahun 2010 tentang TPPU dan pasal 4 Undang - Undang RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.










