Penulis: Jusarman
TVRINews, Bengkulu
Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu resmi menghentikan proses penilangan kendaraan bermotor dengan sistem konvensional atau manual dan resmi memberlakukan Penilangan dengan sistem ETLE.
Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sumardji mengatakan pihaknya telah memberikan arahan kepada seluruh Kasat Lantas di seluruh Polres jajaran Polda Bengkulu untuk tidak melakukan penilangan dengan sistem konvensional, dan menerapkan Penilangan dengan sistem ETLE.
Selain itu, Sumardji juga meminta, bagi daerah atau kabupaten yang belum memiliki kamera ETLE untuk membuat inovasi dan tetap tidak menggunakan tilang konvensional dengan mengutamakan himbauan kepada para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
"Kami mulai hari ini tidak lagi menggunakan tilang konvensional, dan kami hanya menilang kendaraan yang melanggar dengan sistem ETLE, sesuai perintah bapak kapolri, dan lebih mengutamakan himbauan,” kata Kombes Pol. Sumardji, Selasa (25/10/2022).
Sementara, untuk mengantisipasi jika masih ada anggota yang membandel yang tetap menilang dengan sistem konvensional, Kombes Pol. Sumardji akan menyerahkan proses penanganannya ke pihak BidPropam Polda Bengkulu.
Editor: Redaktur TVRINews
