Penulis: Agus Topo
TVRINews, Bengkulu
Pada tahun 2020, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Perumahan membangun Rumah Susun yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) BWS VII Sumatera, di Kota Bengkulu.
Penandatangan kontrak dilakukan pada tanggal 13 Maret 2020 yang dilakukan oleh Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Perumahan Provinsi Bengkulu dengan PT. Pubagot Jaya Abadi selaku kontraktor dengan nilai kontrak Rp27.415.672.000 dalam waktu pengerjaan yang ditargetkan selama 240 hari kalender dan sumber pendanaannya berasal dari dana APBN Tahun Anggaran 2020.
Rusun yang dibangun tersebut terdiri dari satu tower dengan tinggi bangunan empat lantai serta akan difasilitasi sebanyak 36 kamar dengan tipe 45m2 beserta meubelair dan fasilitas umum penunjang lainnya.
Sementara dari penandatangan kontrak tanggal 13 Maret 2020 hingga pertengahan November 2021, proyek rusun tersebut belum juga selesai. Hal itu tentu menjadi sorotan sejumlah pihak termasuk oleh Aktivis Pusat Kajian Anti Korupsi (PUSKAKI) Bengkulu.
Melyansori Direktur PUSKAKI Bengkulu mengatakan pihaknya merasa prihatin atas keterlambatan penyelesaian proyek rusun tersebut.
Ia berharap pihak SNVT Perumahan Provinsi Bengkulu dapat menjelaskan kepada publik soal keterlambatan penyelesaian proyek rusun tersebut mengingat dana yang digunakan cukup besar, yakni mencapai Rp27 miliar lebih yang berasal dari APBN.
“Kami dari PUSKAKI Bengkulu, pertama memberikan apresiasi pada Kementerian PUPR atas pembangunan rusun untuk ASN Kementerian PUPR di Kota Bengkulu.Namun di satu sisi pihaknya merasa prihatin proyek rusun tersebut ternyata hingga kini belum juga rampung dikerjakan dan melebihi dari waktu yang ditentukan dalam perjanjian kontrak kerja," kata Melyansori.
"Untuk itu guna menghindari terjadinya permasalahan hukum di kemudian rari, PUSKAKI berharap proyek rusun tersebut dapat segera selesai dikerjakan pada akhir 2021. Sehingga di 2022 bisa langsung ditempati oleh para ASN Kementerian PUPR yang bertugas di Provinsi Bengkulu," sambungnya.
Sementara Kasatker SNVT Perumahan Provinsi Bengkulu Faizal Rozi mengakui penyelesaian proyek rusun Kementerian PUPR sedikit melenceng dari waktu yang ditentukan, karena ada permasalahan di luar dugaan PT Pubagot Jaya Abadi Soal Pemasangan Lift. Selain itu dana pembangunannya pada tahun 2020 juga terjadi recofusing sehingga waktu pekerjaannya berubah dari single years menjadi multiyears atau tahun Jamak.
“Kami akui memang penyelesaian pekerjaan rusun untuk ASN Kementerian PUPR tersebut ada persoalan yang di luar jangkauan PT Pubagot Jaya Abadi selaku kontraktor pelaksana, yakni mengenai pemasangan lift yang barangnya baru sampai di Pelabuhan Tanjung Priok dari Shanghai Tiongkok sekitar 27 Oktober dan tiga hari setelah itu baru masuk ke gudangnya di Jakarta,” kata
Faizal Rozi.
“Akibat hal itu sesuai peraturan yang berlaku, pihak SNVT Provinsi Bengkulu memberikan kompensasi pada pihak kontraktor untuk nenyelesaikan pekerjaannya memasang lift dan finishing sampai dengan tanggal 25 Desember 2021. Juga membebankan denda sebesar 10 persen dari sisa pekerjaan," sambungnya.










