
Ke-12 tersangka dugaan korupsi pembayaran ganti rugi tol Padang-Sicincin digiring ke rumah tahanan kelas IIB anak Aie Padang.
Penulis: Delima Febria
TVRINews, Padang
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat memanggil 13 tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan Tol Padang-Sicincin untuk menjalani pemeriksaan.
12 tersangka memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumatera Barat untuk diperiksa pada Rabu sore (1/12) sementara satu tersangka lainnya tidak hadir.
Setelah diperiksa selama hampir 8 jam akhirnya penyidik Kejati Sumatera Barat memutuskan menahan 12 tersangka.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Suyanto mengatakan, mereka yang resmi ditahan, yakni penerima ganti rugi sebanyak enam orang. Satu perangkat nagari, Satu Aparatur pemerintahan di Kabupaten Padang Pariaman serta tiga orang dari Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Diperkirakan dalam kasus ini Negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp28 miliar. Diduga uang pembayaran ganti rugi lahan tol yang telah digelontorkan anegara diberikan kepada orang yang tidak berhak sebagai penerima ganti rugi.
Ke-12 tersangka dugaan korupsi pembayaran ganti rugi tol Padang-Sicincin digiring ke rumah tahanan kelas IIB anak Aie Padang. Mereka akan ditahan untuk 20 hari ke depan.
Editor: Desi Krida
