
Donald Trump Jadi Presiden AS Pertama yang Dimakzulkan Dua Kali
Penulis: Eggi Paksha
TVRINews, Jakarta
Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mencatat sejarah tidak menyenangkan. Dia harus rela menjadi menjadi Presiden AS pertama yang dimakzulkan dua kali.
Trump didakwa telah menghasut pemberontakan dalam pengepungan massa mematikan terhadap Gedung Capitol pekan lalu. Dalam pemungutan suara di DPR, yang diamankan oleh pasukan Garda Nasional bersenjata di dalam dan luar, 232 legislator mendukung dakwaan tersebut berbanding 197.
Proses persidangan berjalan secepat kilat, dengan anggota parlemen memberikan suara hanya satu minggu setelah loyalis pro-Trump yang kejam menyerbu Capitol AS, didorong oleh seruan presiden bagi mereka untuk "berjuang mati-matian" melawan hasil pemilu.
Setidaknya 10 legislator dari Partai Republik "membelot" dan memberikan suara dukungan untuk pemakzulan Trump. “Saya tidak memilih pihak, saya memilih kebenaran,” kata Jamie Herrera Beutler dari Partai Republik saat mengumumkan dukungannya untuk pemakzulan, yang mendapat tepuk tangan dari Partai Demokrat.
"Itu satu-satunya cara untuk mengalahkan rasa takut," imbuhnya seperti dikutip dari Reuters, Kamis (14/1/2021).
Meski begitu, sejumlah politisi Partai Republik yang menolak pemakzulan menilai itu adalah keputusan terburu-buru yang melewati proses musyawarah seperti dengar pendapat dan meminta Partai Demokrat untuk meninggalkan upaya tersebut demi persatuan dan pemulihan nasional.
“Memberitakan kepada presiden dalam kerangka waktu sesingkat itu akan menjadi kesalahan,” kata Kevin McCarthy, tokoh Partai Republik di DPR.
“Bukan berarti presiden bebas dari kesalahan. Presiden memikul tanggung jawab atas serangan hari Rabu di Kongres oleh massa perusuh," ia menambahkan.
Sekutu terdekat Trump, seperti Jim Jordan, melangkah lebih jauh dengan menuduh Partai Demokrat bertindak ceroboh karena kepentingan politik murni.
"Ini tentang mendapatkan presiden Amerika Serikat," kata Jordan, yang menerima Presidential Medal of Freedom dari Trump dalam upacara pribadi Gedung Putih minggu ini.
“Itu selalu tentang mendapatkan presiden, apa pun yang terjadi. Itu adalah obsesi," tudingnya.
Di bawah Konstitusi AS, pemakzulan di DPR akan memicu persidangan di Senat. Dibutuhkan suara mayoritas dua pertiga untuk menghukum dan memberhentikan Trump, yang berarti setidaknya 17 politisi Partai Republik di kamar beranggotakan 100 orang harus bergabung dengan Partai Demokrat.
Pemimpin mayoritas Senat dari Partai Republik, Mitch McConnell mengatakan, tidak ada persidangan yang bisa dimulai sampai Senat dijadwalkan kembali dalam sesi reguler pada 19 Januari mendatang atau satu hari sebelum pelantikan Joe Biden. Sidang akan dilanjutkan di Senat bahkan setelah Trump meninggalkan jabatannya.
McConnell, yang dilaporkan sangat marah dengan Trump, mengatakan dalam sebuah memo kepada sesama anggota Partai Republik bahwa dia belum membuat keputusan akhir tentang bagaimana dia akan memberikan suara pada pemakzulan di Senat.
Pemimpin Senat Demokrat Chuck Schumer, yang akan menjadi pemimpin mayoritas akhir bulan ini, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa tidak peduli waktunya, akan ada pengadilan pemakzulan di Senat Amerika Serikat.
"Akan ada pemungutan suara untuk menghukum presiden atas kejahatan dan pelanggaran ringan dan jika presiden terbukti bersalah, akan ada pemungutan suara untuk melarang dia mencalonkan diri lagi," tuntasnya.
Editor: Eggi Paksha
Editor: Admin
