
Prada Indra
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU), kini telah tetapkan empat orang tersangka terkait dengan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap Prada Prada Muhammad Indra Wijaya.
Hal tersebut, dibeberkan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah. Keempat tersangka tersebut berinisial Prada ‘SL’, Prada ‘MS’, Pratu ‘DD’ dan Pratu ‘BG’.
“Iya keempatnya sudah menjadi tersangka,” kata Indan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan
Lebih lanjut, Indan menjelaskan, saat ini keempatnya sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 untuk melakukan penyidikan. Tak hanya itu, keempatnya kini terancam sanksi administrasi bahkan dipecat.
“Keempat tersangka, terancam mendapatkan sanksi administrasi dan dapat dipecat,” beber Indan.
Baca Juga: Kadispenau Marsma TNI: Pelaku Penganiayaan Prada Indra Adalah Seniornya
Atas kejahatannya, keempat tersangka terjerat Pasal berlapis, Pasal 338 KUHP pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun, Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Kemudian, Juncto pasal 131 ayat (3) KUHP pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman sembilan tahun
Editor: Redaktur TVRINews
