
THR untuk PNS Dibayarkan secara Utuh H-10
Penulis :Dadan Hardian
TVRINews, Jakarta
Tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibayarkan secara penuh dalam waktu 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.Demikian dikatakan Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.
"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan untuk bisa dibayarkan H-10," kata Susiwijono kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).
Dengan demikian pemberian THR untuk PNS ini lebih cepat dibanding pegawai swasta, yaitu 7 hari sebelum lebaran.
"Sehingga, kira kira 10 hari terakhir sebelum Ramadan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja.Bahkan pemerintah akan membuat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri. H-7 atau H-5 kita bikin Harbolnas untuk mendorong spending masyarakat untuk membantu pertumbuhan ekonomi di kuartal II," ujar Susiwijono.
Editor: Admin
