Penulis: Rini M
TVRINews, Banjarmasin
Permberlakuan tarif baru pelayaran Polymerase Chain Reaction (PCR) di Kota Banjarmasin dimulai hari ini , Jumat (29/10/2021).
Mengacu pada surat edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR terbaru untuk daerah non Jawa, Bali sebesar Rp300 ribu.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi mengatakan tarif baru ini telah disosialisasikan dan diharapkan seluruh pusat layanan dapat mematuhi aturan tarif yang telah ditetapkan. Tarif maksimal untuk daerah Jawa-Bali ditentukan sebesar Rp275 ribu sedangkan non Jawa-Bali sebesar Rp300 ribu.
Bagi pelayanan fasilitas kesehatan(Faskes) yang tidak menerapkan aturan akan diberikan teguran dan pembinaan hingga mencabut ijin operasional.










