TVRINews, Indragiri Hulu
Peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, kembali terungkap. Jajaran Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu berhasil membongkar jaringan pengedar sabu yang saling terhubung, mulai dari pelaku lapangan hingga pemasok utama yang diketahui merupakan mantan anggota kepolisian.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Aski Aris, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba IPTU Rifles Bagariang langsung melakukan penyelidikan. Pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 19.15 WIB, petugas mengamankan RAS alias Amat (30) saat berada di atas sepeda motor di tepi jalan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam bungkus sabu dengan berat kotor total 0,92 gram yang disimpan di saku jaketnya. Pelaku juga sempat membuang sebagian barang bukti, namun berhasil ditemukan kembali oleh petugas.
Dari hasil interogasi, Amat mengaku memperoleh sabu tersebut dari RS alias Fawi (39). Berdasarkan pengakuan itu, tim langsung melakukan pengembangan dan sekitar pukul 20.15 WIB berhasil mengamankan Fawi di sebuah kamar penginapan di wilayah Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan dua bungkus sabu dengan berat kotor total 7,90 gram, uang tunai jutaan rupiah, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Hasil tes urine terhadap Fawi menunjukkan positif narkoba.
Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah kepada AD alias Aldes (41) yang disebut sebagai pemasok utama. Pada malam yang sama sekitar pukul 21.00 WIB, tim kembali bergerak dan berhasil mengamankan Aldes di kawasan Perumahan Pematang Reba Permai.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus sabu dengan berat kotor total mencapai 210 gram yang disembunyikan di dalam sepatu dan disimpan di bagasi mobil miliknya.
Fakta mengejutkan terungkap, Aldes diketahui merupakan mantan personel Polres Indragiri Hulu yang telah dipecat pada tahun 2019. Hasil tes urine terhadapnya juga menunjukkan positif menggunakan narkotika.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota dalam menindaklanjuti informasi masyarakat. Saat ini seluruh tersangka sudah diamankan dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ujar AIPTU Misran, Selasa, 5 Mei 2026.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Indragiri Hulu dan dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.










