TVRINews, Jakarta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek tidak sepenuhnya didasarkan pada fakta persidangan maupun alat bukti yang telah diajukan jaksa.
Hal tersebut disampaikan JPU usai sidang agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2026.
Jaksa Parade Hutasoit mengatakan tim penasihat hukum terdakwa telah membacakan dokumen pledoi setebal 1.334 halaman yang dilengkapi 16 halaman pembelaan pribadi dari Nadiem Makarim.
Menurut JPU, sejumlah narasi yang disampaikan dalam pledoi dinilai tidak sejalan dengan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.
“Salah satu poin yang dikritisi adalah klaim Terdakwa mengenai keuntungan negara sebesar Rp3,9 triliun dari pengadaan ini,”ujar Parade dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Juni 2026.
Jaksa menyatakan akan menanggapi seluruh poin pembelaan tersebut secara resmi melalui replik yang dijadwalkan dibacakan pada sidang berikutnya pada 9 Juni 2026.
Dalam keterangannya, JPU juga menyoroti adanya dugaan kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook. Jaksa menyebut perangkat dengan spesifikasi rendah yang seharusnya bernilai sekitar Rp3 juta justru dibeli dengan harga mencapai Rp6 juta per unit.
Selain itu, jaksa mempertanyakan pernyataan terdakwa yang mengaku tidak menginisiasi program tersebut. Menurut JPU, anggaran pengadaan Chromebook muncul ketika Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Terkait tidak dicantumkannya pihak Google dalam dakwaan, JPU menjelaskan fokus perkara berada pada dugaan niat jahat atau mens rea yang dikaitkan dengan posisi terdakwa dan keterhubungan dengan aplikasi Gojek.
Jaksa menilai Google hanya berstatus sebagai investor dan tidak ditemukan indikasi keterlibatan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
JPU juga membantah tudingan bahwa proses hukum perkara ini dipengaruhi kepentingan politik atau tekanan dari pihak tertentu. Menurut jaksa, penanganan perkara murni dilakukan dalam rangka penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Sementara itu, terkait banyaknya dukungan dari netizen dan pendukung terdakwa yang hadir di persidangan, JPU menilai hal tersebut merupakan bagian dari opini publik yang belum tentu mencerminkan fakta hukum secara utuh.
Jaksa berpendapat masyarakat kemungkinan belum memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai fakta-fakta yang terungkap selama sekitar empat bulan proses persidangan berlangsung.










