TVRINews, Jakarta
Penyidik menyita puluhan alat berat serta properti milik tersangka SDT yang diduga melakukan praktik pertambangan ilegal dan manipulasi ekspor bauksit.
Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan aset besar-besaran di wilayah hukum Kalimantan Barat. Operasi yang berlangsung selama enam hari, sejak 11 hingga 16 Juni 2026, ini ditujukan untuk menyelamatkan aset negara yang diduga hasil tindak pidana korupsi.
Kasus ini menyeret tersangka berinisial SDT alias Aseng, terkait penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS periode 2017–2025.
Drama Penyembunyian Aset Mewah
Dalam operasi tersebut, tim penyidik menemukan upaya tersangka untuk menyembunyikan aset berupa kendaraan mewah. Salah satu yang mencolok adalah penyitaan satu unit mobil Lamborghini Aventador tahun 2022.
"Tim Penyidik telah menemukan aset milik Tersangka SDT berupa kendaraan-kendaraan, yang salah satunya Mobil Lamborghini Aventador tahun 2022 yang sebelumnya disembunyikan disebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya, Selasa, 23 Juni 2026.
Selain Lamborghini, tim penyidik juga menyita puluhan aset bergerak dan tidak bergerak lainnya, yaitu:
* Kendaraan operasional: 1 unit Toyota Fortuner VRZ, 1 unit Toyota Camry, dan 3 unit Mitsubishi Triton.
* Alat berat: 46 unit dump truck, 10 unit excavator, dan 2 unit bulldozer.
* Aset properti: 4 kavling tanah beserta bangunan dan 2 kavling tanah kosong yang berlokasi di Pontianak.
Modus Operandi: Penjualan Ilegal Tanpa Smelter
Berdasarkan hasil penyidikan, SDT alias Aseng diduga menjalankan bisnis bauksit secara melawan hukum sejak 2017. Tersangka diketahui tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP yang sah, melainkan menjual bauksit dari luar wilayah IUP dengan menggunakan dokumen PT QSS.
Lebih lanjut, tersangka diduga melakukan penjualan bauksit pada periode 2020–2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang tidak melalui proses verifikasi benar, berkolaborasi dengan oknum penyelenggara negara.
"PT. QSS juga tidak memiliki smelter yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan ekspor," ujar Anang.
Perbuatan tersangka bersama afiliasinya ini dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Saat ini, tim penyidik terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan SDT di Kalimantan Barat guna memastikan seluruh aset hasil kejahatan dapat dipulihkan sepenuhnya untuk negara.










