TVRINews, Yahukimo
Seorang pria berinisial YB (34) telah dicokok dan diamankan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 terkait dugaan perakitan senjata api (senpi) di kawasan Bandara Nop Goliat Dekai pada Senin, 18 Mei 2026.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Faizal Ramadhani menyebut saat melakukan penggeledahan pihak kepolisian menemukan berbagai barang bukti berupa amunisi berbagai kaliber, selongsong peluru, senjata tajam, senapan angin, serta komponen yang diduga digunakan untuk merakit senjata.
“Di lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti antara lain amunisi kaliber 5,56 mm, 9 mm, dan 38, pisau sangkur, parang, kapak, hingga perlengkapan komunikasi. Selain itu, turut diamankan sejumlah komponen senjata seperti trigger, pelatuk besi, dan hand grip,” katanya dalam keterangan yang diterima tvrinews.com pada Rabu, 20 Mei 2026.
Dalam pengembangan kasus, lanjutnya petugas juga mengamankan seorang pria berinisial RK (27) yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan Komite Nasional Papua Barat di wilayah Yahukimo.
Penyidik menduga amunisi tersebut merupakan titipan kelompok HSSBI yang akan digunakan untuk mendukung aksi gangguan keamanan di wilayah setempat.
Selain itu, ia mengatakan jika pelaku YB juga diduga terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan, termasuk pembuatan dokumentasi pasca insiden penembakan kendaraan sipil di Yahukimo pada April 2026.
Ia menuturkan, jika penangkapan ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terhadap kelompok bersenjata di Papua Pegunungan.
Tak hanya itu, ia menegaskan jika seluruh barang bukti masih dalam proses pendalaman untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Adarma Sinaga mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan mempercayakan proses hukum kepada aparat.
Saat ini, penyidik menjerat para pihak yang diamankan dengan dugaan pelanggaran kepemilikan amunisi dan senjata tanpa izin sesuai ketentuan KUHP baru, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Satgas Damai Cartenz masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas dari kasus tersebut.










