TVRINews, Klaten
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mencokok dan menetapkan dua orang tersangka terkait kasus praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi yang terjadi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Hal tersebut, diungkapkan oleh Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifudin.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyalahgunaan barang bersubsidi merupakan pelanggaran serius karena berdampak langsung pada masyarakat kecil.
“Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini,” kata Irjen Pol Nunung Syaifudin pada Minggu, 3 Mei 2026.
Tak hanya itu Nunung mengatakan, jika kasus ini terkuak usai pihak kepolisian menerima laporan masyarakat pada 15 April 2026.
Usai mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada 28 April 2026 dini hari.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, M. Irhamni menyebut penindakan dilakukan di sebuah gudang di wilayah Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten yang dijadikan lokasi praktik ilegal.
“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Irhamni.
Dari lokasi tersebut, aparat mengamankan 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan untuk penyuntikan, serta enam kendaraan operasional yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Pelaku menjalankan modus dengan memindahkan isi gas dari tabung subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar, yakni 12 kilogram dan 50 kilogram, untuk kemudian dijual dengan harga komersial.
“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40) yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai pengemudi kendaraan pengangkut.
Menurut Irhamni, pengungkapan kasus ini berhasil mencegah potensi kerugian negara dalam jumlah signifikan.
“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar,” tegasnya.
Ia memastikan, kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pemodal di balik praktik tersebut.
“Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” pungkasnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa praktik penyelewengan LPG subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang seharusnya mendapatkan hak atas subsidi tersebut.










