
KPK Tahan Ketua Harian DPD PAN Subang Terkait Kasus Dugaan Suap
Penulis: Ridha Gemelli Sitompul
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Harian Dewan Pengurus Daerah PAN (DPD PAN) Subang, Jawa Barat yakni Suherlan (SL) sebagai tersangka.
Suherlan ditetapkan jadi tersangka dalam dugaan korupsi kasus suap dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.
“Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan pengumuman tersangka sebagai berikut, SL tenaga ahli DPR Fraksi dan saat ini menjabat Ketua Harian DPD PAN Subang," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Selasa (22/11/2022).
Baca Juga: Unit Tipikor Polres Mabar Periksa Direktur RSUD Komodo Terkait Dana Nakes Covid-19
Karyoto menyebut, pihaknya langsung melakukan proses penahanan terhadap Suherlan. KPK menahan Suherlan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.
“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SL selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 November 2022 sampai 11 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC,” ujar Karyoto.
Baca Juga: JPU Tunjukan Senjata Bharada E yang Digunakan untuk Membunuh Brigadir J
Sebelumnya, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Mereka yaitu anggota DPR periode 2014-2019 Sukiman; Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak Natan Pasomba; dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya.
Atas perbuatannya, Suherlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor: Redaktur TVRINews
