
Putusan Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Ditentukan Hari Ini
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan sidang kode etik yang melibatkan eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo akan ditentukan hari ini.
“Ya akan ditentukan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah pak Kapolri, semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat,” kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Dalam kesempatan tersebut, dedi menjelaskan proses penyidikan akan dilakukan oleh tim sidik, dan timsus.
“Proses penyidikan yang dilakukan oleh tim sidik, timsus. Hal ini terkait menyangkut masalah pembuktian kasus 340 subsider 338 juncto 55-56, yang saat ini sudah tahap 1,” ucap Dedi.
Baca Juga: Terkait Video Uang Rp900 Miliar di Bungker Rumah Ferdy Sambo, Polri: Informasi Palsu
“Itu harus segera berproses. Kemudian untuk tim sidik timsus juga, besok meminta keterangan dari ibu ‘PC’ dalam kapasitas sebagai tersangka,” sambung Dedi.
Sebagai informasi, Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, dikediaman dinas Kadiv Propam yang saat itu dijabat oleh Irjen Ferdy Sambo menemukan babak baru.
Baca Juga: Dihadapan DPR RI, Kapolri: Ferdy Sambo Emosi Karena Laporan Sang Istri
Dalam kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat Tim Khusus (Timsus) Polri dan sudah menetapkan Bharada E dan Brigadir RR, KM, Irjen Ferdy Sambo, serta Putri Candrawahti sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Editor: Redaktur TVRINews
