
Cegah Kerusuhan, KPK Lihat Situasi Upaya Jemput Paksa Lukas Enembe
Penulis: Ridha Gemelli Sitompul
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan rencana menjemput paksa terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, hal ini mempertimbangkan situasi di Papua yang sedang memanas akibat Lukas ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK.
“Kita lihat situasi (jemput paksa), enggak mungkin kan kita paksakan kalau situasinya seperti itu. Kita engga ingin ada pertumpahan darah atau kerusuhan sebagai akibat dari upaya yang kita lakukan,” kata Alex saat jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Sebagai informasi, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
KPK juga memastikan pihaknya sudah cukup memiliki alat bukti untuk menetapkan Gubernur Papua itu.
Selain itu, Lukas mengikuti jejak dua kepala daerah di Papua, yaitu, Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, yang ikut tersandung kasus hukum di KPK.
Editor: Redaktur TVRINews
