
Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Surya Darmadi Ke Pengadilan
Penulis : Ridha Gemelli Sitompul
TVRINews, Jakarta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, ke Pengadilan Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Agung Ketut Sumedana menyatakan, kedua terdakwa yang terlibat dalam perkara tersebut, yakni pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman.
“Hari ini kami limpahkan berdasarkan surat pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi,” kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (2/9/2022).
Keduanya didakwa oleh JPU dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan Subsidair pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk Surya Darmadi juga dijerat dengan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ketut menjelaskan, tindak pidana korupsi itu berawal pada 2003 silam. Ketika Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group, diantaranya PT Banyu Bening Utama; PT Panca Agro Lestari; PT Seberida Subur; PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Inhu periode 1999-2008.
Kesepakatan tersebut agar mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit, maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Inhu di lahan yang berada dalam kawasan hutan. Baik Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan Hutan Penggunaan Lainnya (HPL).
“Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU, ujar Ketut.
Adapun, Tim JPU selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Editor: Redaktur TVRINews
