
Kapolri Listyo Sigit Diusulkan Diberhentikan Sementara, DPR RI: Diganti Mahfud MD
Penulis: Ahmad Richad
TVRINews, Jakarta
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, mengusulkan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diberhentikan sementara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Benny menjelaskan, ketidakpercayaan publik terhadap Polri dalam penanganan kasus Ferdy Sambo, menjadi landasan untuk memberhentikan sementara Kapolri.
"Kami tidak percaya polisi. Polisi kasih keterangan kepada publik. Publik ditipu juga. Kami tanggapi ternyata salah. Jadi publik dibohongi oleh Polisi,” kata Benny dalam Rapat Dengar Pendapat bersama dengan Komnas HAM, LPSK, dan Ketua Kompolnas, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Baca Juga: Timsus Polri Temukan Rekaman CCTV yang Sempat Dihilangkan
Politikus Partai Demokrat itu menyebutkan sebaiknya jabatan itu diambilalih oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
“Karena publik dibohongi oleh polisi maka mestinya Kapolri diberhentikan sementara. Dan kasus diambil alih oleh Menko Polhukam supaya objektif dan transparan,” ucap Benny.
Sebagaimana diketahui, Polisi mulanya mengumumkan bahwa kematian Brigadir J karena baku tembak dengan Bharada E lantaran diduga melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo.
Namun belakangan Polri meralat keterangan itu lantaran telah direkayasa oleh Ferdy Sambo. Kasus tersebut merupakan murni penembakan.
Adapun saat ini Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Masing-masing adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka R, dan KM.
Editor: Redaktur TVRINews
