
Menkumham Yasonna Laoly (Foto: Dok. Kemlu)
Penulis: Intan Kusumawardani
TVRINews, Jenewa
Indonesia memaparkan sejumlah keberhasilan dan tantangan dalam pembangunan nasional di bidang Hak Asasi Manusia (HAM) selama lima tahun terakhir di hadapan negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), di markas PBB, Jenewa, Swiss.
Hal tersebut dipaparkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam Persidangan Universal Periodic Review (UPR) Indonesia, yang merupakan siklus ke-4, setelah sebelumnya dilakukan pada 2017.
Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Pastikan Pusat Media di KTT G20 Telah Siap Digunakan
“Banyak kemajuan yang telah dicapai. Namun juga Pemerintah Indonesia tidak mengabaikan adanya sejumlah tantangan, khususnya ketika kita semua menghadapi ujian yang berat dengan adanya Pandemi Covid-19," kata Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima oleh TVRINews.com, Kamis (10/11/2022).
Yasonna juga mengingatkan bahwa Indonesia menghadapi situasi yang unik dan tidak mudah untuk memenuhi komitmen pembangunan HAM. Demokrasi yang terus diuji, datangnya Pandemi, disahkannya berbagai undang-undang dan peraturan, dinamika penegakan hukum, peran masyarakat sipil yang kian dinamis, kondisi geopolitik global dan regional adalah sebagian fenomena yang mewarnai pembangunan nasional di bidang HAM selama 5 tahun terakhir.
Lebih lanjut, dalam sidang tersebut Delegasi Indonesia telah menerima sejumlah pertanyaan dan rekomendasi terkait kebijakan pemajuan HAM. Tercatat sejumlah isu yang menjadi perhatian antara lain isu revisi Kitab UU Hukum Pidana, Isu hukuman mati, isu ratifikasi optional protokol konvensi anti penyiksaan, isu kebebasan beragama dan berekspresi, isu perlindungan terhadap Hak wanita, anak dan disabilitas, serta isu Papua.
Atas pertanyaan dan rekomendasi tersebut, Pemerintah Indonesia akan mempertimbangkan rekomendasi yang akan diterima untuk ditindaklanjuti dan menjadi bagian penting dari kebijakan HAM nasional selama lima tahun berikutnya.
Pemerintah Indonesia menempatkan Sidang UPR ini sebagai forum penting bagi upaya nasional untuk memenuhi mandat konstitusi dalam pemajuan dan perlindungan HAM.
Dalam hal ini, sejak tahun 2021 proses penyusunan UPR telah dilakukan secara serius dan inklusif, melalui diskusi dan jaring masukan melibatkan Kementerian dan Lembaga pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga HAM Nasional, akademisi, serta organisasi non-pemerintah dan masyarakat sipil.
Baca Juga: Jelang KTT G20, Presiden Jokowi Lakukan Pengecekan Terakhir Bandara VVIP I Gusti Ngurah Rai
Selain Indonesia, pada persidangan UPR bulan November 2022 ini, terdapat 13 negara lainnya yang juga melakukan presentasi UPR yaitu Aljazair, Afrika Selatan, Brazil, Belanda, Bahrain, Ecuador, Finlandia, Filipina, India, Inggris, Maroko, Polandia dan Tunisia.
Editor: Redaktur TVRINews