
Bawa Senjata Tajam, Polisi Tangkap Supir Salah Satu Kuasa Hukum Rizieq Shihab
Reporter : Nur Khabibi
TVRINews, Jakarta
Polisi mengamankan seorang membawa senjata tajam berupa parang dan belati dari sebuah mobil. Diduga mobil tersebut milik dari salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab.
"Kami sudah mengamankan supir yang diduga supir dari salah satu kuasa hukum (Rizieq), yang berinisial AS. Dengan bukti parang panjang dan belati pendek, dua senjata tajam," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Erwin Kurniawan kepada wartawan, Jumat (26/3/2021).
Kombes Pol Erwin menambahkan, penemuan senjata tajam di depan Kantor Walikota Jakarta Timur itu berawal dari laporan masyarakat yang melihat senjata tajam jatuh dari mobil sedan hitam keluaran merek Eropa.
"Ya tadi ada laporan dari warga masyarakat bahwa ada senjata tajam yang terjatuh dari sebuah mobil jenis mercy warna hitam, kemudian petugas yang mendapat laporan patroli dan identifikasi mobil tersebut. Kemudian mobil itu didapati sedang parkir kemudian kami juga melakukan penggeledahan dalam mobil dan didapati dua senjata tajam," kata Kombes Pol Erwin kepada wartawan, Jumat (26/7/2021).
"Untuk orang dan senjata tajamnya serta kendaraan kami amankan di Polrestro jaktim," sambungnya.
Mengenai kerumunan yang terjadi saat berlangsungnya sidang Rizieq secara konvensional, Kombes Pol Erwin menganggap itu menjadi bahan evaluasi apakah sidang selanjutnya digelar secara luar jaringan atau kembali secara dalam jaringan.
"Tentu kami akan menginformasikan hal ini pada majelis hakim. Sehingga menjadi dasar pertimbangan bagi majelis hakim pada situasi tertentu menetapkan atau mempertimbangkan kembali keputusannya yang tadinya offline menjadi putusan lain," papar Erwin.
"Tentunya situasi diluar akan kami informasikan kepada majelis hakim dan ini nanti menjadi pertimbangan utama majelis halim intuk meninjau kembali sidang online," tambahnya.
Meskipun demikian, sidang Rizieq digelar secara luar jaringan atau dalam jaringan keputusannya berada pada majelis hakim.
"Semua wewenang majelis hakim," pungkasnya.
Editor : Dadan Hardian
Editor: Admin