
Berikan Satu Kotak Peluru, Sambo Perintah Bharada E Habisi Brigadir J
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Dalam persidangan, Jaksa ungkapkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah perintahkan Bharada E untuk lakukan menembak kepada Brigadir J atas dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
“Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu ‘berani kamu tembak Yosua?’,” kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Bharada E yang telah menerima perintah tersebut, ia menyatakan kesanggupannya untuk lakukan menembak kepada Brigadir J.
“Atas pertanyaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya ‘siap komandan’,” ucap Jaksa.
Baca Juga: Tak Kenakan Rompi Tersangka, Sidang Perdana Ferdy Sambo Sempat Ricuh
Usai mendengar kesanggupan Bharada E. Kemudian, Ferdy Sambo berikan satu kotak peluru 9 mm sebagai amunisi senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 kepada Bharada E.
“Saat itu amunisi dalam Magazine Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang semula berisi 7 butir peluru 9 mm ditambah 8 butir peluru 9 mm, selanjutnya Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu memasukkan peluru satu persatu ke dalam Magazine pada senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya untuk mengikuti permintaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebur,” ujar jaksa.
Editor: Redaktur TVRINews
