
BI Resmi Luncurkan Uang Kertas Rupiah Versi Terbaru
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) secara resmi meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) sebagai alat transaksi pembayaran terbaru, pada hari ini Kamis (18/8).
Gubernur BI Perry Warjiyo yang didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa tujuh pecahan Uang TE 2022 ini berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di Tanah Air sejak HUT ke-77 Kemerdekaan RI, pada tanggal 17 Agustus 2022 kemarin.
“Menteri Keuangan dengan saya telah resmi meluncurkan uang emisi baru tahun 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI,” kata Perry, Kamis (18/8).
Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu, Rp2 ribu, dan Rp1 ribu dengan tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia, seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora).
“Sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI yang sekaligus memperkuat simbol kesatuan, persatuan, dan negara Republik Indonesia,” ujar Perry.
Baca Juga: Tiba di Istana, Ini Pesan Presiden Jokowi kepada Timnas U-16
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan dengan rilisnya uang baru ini, masyarakat semakin mudah mengenal ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan.
Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat Undang-Undang Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022. Pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
“Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia,” ujar Erwin.
Seperti yang diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id. Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.
Editor: Redaktur TVRINews