
Foto: Analog Switch Off (ASO)
Penulis : Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Implementasi siaran televisi digital atau analog switch off (ASO) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, akan dilaksanakan paling lambat 2 November 2022.
Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Ismail menyatakan, pemerintah dan seluruh lembaga penyiaran multipleksing yang ada di Indonesia memiliki komitmen yang sama dan jelas yaitu melaksanakan amanat itu.
“Hari ini (Selasa, red) kami mendiskusikan tentang proses dan tata cara pelaksanaan ASO. Komitmen kita yaitu berpegang teguh karena ini merupakan amanat undang-undang dan akan kita laksanakan dengan baik,” kata Ismail dalam Konferensi Pers Persiapan Penghentian Analog Switch Off (ASO) Tahap I, yang berlangsung secara virtual dari Media Center Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022).
Baca Juga: Ilham Saputra Berharap Anggota KPU 2022-2027 Bisa Sukses Gelar Pemilu 2024
Ismail menegaskan, saat ini pemerintah dan seluruh lembaga penyiaran sudah bertekad agar pelaksanaan ASO ini dapat berjalan baik.
“Yang penting lagi, seluruh masyarakat dapat menikmati siaran digital nantinya secara lebih berkualitas gambarnya, suaranya, dan teknologinya lebih canggih,” lanjut Ismail.
Editor: Redaktur TVRINews
