
Hari Ini, Petugas SWAB Hingga Supir Ambulance Jadi Saksi dalam Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J
Penulis: Ridha Gemelli Sitompul
TVRINews, Jakarta
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN jaksel) kembali menggelar sidang saksi terhadap tiga terdakwa yakni Richard Eliezier (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) hari ini, Senin (7/11).
Dalam pantauan TVRINews.com, sebanyak 5 orang saksi telah hadir di persidangan setelah para terdakwa memasuki ruangan sekitar pukul 10.00 WIB.
Kelima saksi tersebut diantaranya yaitu Supir Ambulance yang membawa jenazah Brigadir J, Petugas SWAB, Provider dari XL dan Telkomsel.
Sebagai informasi bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini telah menjadwalkan sebanyak 12 Saksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, akan tetapi yang memenuhi surat panggilan tersebut hanya lima orang.
Berikut nama saksi yang hadir dalam persidangan:
1. Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Selular bagian officer security and Tech Compliance Support)
2. Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA)
3. Ahmad syahrul Ramadhan (Driver Ambulance)
4. Ishbah Azka Tilawah ( Petugas Swab di Smart Co Lab)
5. Nevi Afrilia ( Petugas Swab di Smart Co Lab).
Sebagai informasi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Kuat Ma'ruf, disebut jaksa, turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.
Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. [Ric/LF]
Editor: Redaktur TVRINews
