
Masa Kampanye Pemilu 2024 Disepakati 75 Hari
Penulis: Ahmad Richad
TVRINews, Jakarta
Pemerintah dan DPR RI sepakat masa kampanye Pemilu 2024 akan dilakukan selama 75 hari.
Keputusan ini diambil saat Pimpinan DPR RI Puan Maharani menggelar audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas mengenai persiapan pelaksanaan Pemilu 2024.
"Durasi masa kampanye juga sudah ditetapkan dan disepakati bahwa akan dilaksanakan selama 75 hari, dan tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022," kata Ketua DPR Puan Maharani saat konferensi pers bersama Ketua KPU RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Selain durasi kampanye, Puan menyampaikan Pemilu dijadwalkan tetap akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024. Sementara Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
"Pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu dijadwalkan akan ditetapkan pada bulan Agustus 2022. Kemudian verifikasi parpol calon peserta pemilu akan ditetapkan pada Desember 2022," ujar politikus PDI-Perjuangan itu.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkap alasan dipemotongan masa kampanye menjadi 75 hari. Doli menyebut keputusan penyesuaian masa kampanye itu harus dilakukan seiring dengan perkembangan teknologi informasi.
"Kenapa kami sudah memutuskan 75 hari itu? Lamanya masa kampanye sebenarnya dari awal sudah kami sepakati semua, pemerintah, Komisi II DPR, KPU, dan Bawaslu bahwa di era-era sekarang ini sudah mulai harus berubah metodenya, karena penggunaan teknologi informasi dan seterusnya," tutur Doli.
Editor: Redaktur TVRINews