Penulis : Irwan Santoso
TVRI News, Padang
Menanggapi polemik Undang-Undang Provinsi Sumatera Barat yang terus bergulir ketua Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (Lkaam) mengimbau agar warga tidak terprovokasi dan melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri.
Ketua Lkaam Fauzi Bahar Datuak Nan Sati mengatakan dibutuhkan dialog antara masyarakat yang merasa dirugikan oleh UU itu dengan pihak terkait seperti DPR RI, Pemrov Sumatera Barat dan Lkaam Sumatera Barat.
Sehingga diperoleh informasi dan tujuan yang jelas dari UU provinsi Sumatera Barat tersebut.
"UU Provinsi Sumatera Barat merupakan ide yang baik untuk mendukung pembangunan di Sumatera Barat dan mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat tanpa mengenal suku, agama dan latar belakang budaya," kata Fauzi Bahar, Jumat (19/8/2022).
UU Provinsi Sumatera Barat didasari pada nilai falsafah dan karakter masyarakat yang religius, untuk seluruh masyarakat Sumatera Barat sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
“Selain itu diperlukan kajian secara menyeluruh sehingga UU Provinsi Sumatera Barat tidak hanya dilihat dari satu sudut pandang khususnya pasal 5 huruf C saja," ucap Fauzi Bahar.
Sebelumnya Presiden RI Jokowidodo telah menandatangi UU nomor 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat pada 25 Juli 2022 lalu, menggantikan UU nomor 61 tahun 1958.
Diharapkan pihak terkait seperti DPR RI, Pemprov, Lkaam Sumbar dan masyarakat Kepulauan Mentawai, dapat melakukan dialog untuk mencari solusi terbaik, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Editor: Redaktur TVRINews
