Penulis : Ridha Gemelli Sitompul
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset kekayaan senilai Rp11,7 triliun dari tersangka kasus korupsi PT Duta Palma Group yang menjerat sang pemilik perusahaan, Surya Darmadi (SD).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah menyebut, penyitaan aset, meliputi 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau dan Jambi. Lalu, 6 pabrik kelapa sawit yang berada di Jambi, Riau dan Kalimantan Barat (Kalbar), dan 6 gedung yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Pusat.
Kemudian, 3 apartemen di Jakarta Selatan, 2 hotel yang berlokasi di Bali, 1 unit helikopter, serta uang senilai Rp 5,1 triliun, US$ 11,4 juta, dan SGD 646.
“Tentunya, untuk menilai semua aset yang disita akan menggandeng appraisal yang bersertifikat dan bertanggung jawab. Untuk sementara informasi awal yang penyidik dapat tersita aset Rp11,7 triliun. Nanti akan kami clear-kan kembali dengan appraisal yang punya kompetensi,” kata Febrie dalam konferensi pers, Selasa (30/8/2022).
Lanjut, kata Febrie, untuk sementara ini juga masih ada aset yang belum dinilai, yaitu 4 unit kapal tugboat tongkang di Batam dan Palembang.
"Rekan-rekan penyidik masih menyelesaikan pemberkasan, dan lihat perkembangan terhadap perkara ini baik tersangka lain. Khususnya saat ini, penyidik kita perintahkan untuk konsentrasi di aset-aset yang masih bisa kita lakukan penyitaannya, untuk kita akan tampilkan di proses persidangan,” ujar Febrie.
Dalam konferensi pers tersebut, Kejagung menampilkan barang bukti uang tunai lebih dari Rp 5,1 triliun yang disita dari Surya Darmadi. Uang dalam bentuk pecahan dollar Amerika, dollar Singapura, dan Rupiah.
“Hari ini ada penyerahan secara simbolis penitipan sitaan dari Jampidsus kepada perwakilan Bank Mandiri. Uang sebanyak 5,1 triliun bukan hanya dititipkan kepada Bank Mandiri, tapi ada di beberapa bank lain,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Diketahui, kerugian kasus dugaan korupsi tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi, terus bertambah.
Awalnya, penyidik menilai kerugian negara yang menyeret Surya mencapai Rp 78 triliun. Namun, nilai kerugian bertambah setelah penyidik dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli auditor melakukan penghitungan.
Nilai Rp104,1 triliun merupakan akumulasi dari nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp4,9 triliun dan nilai kerugian ekonomi mencapai Rp99,2 triliun.
Editor: Redaktur TVRINews
