
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
Penulis: Ridha Gemelli Sitompul
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT. Krakatau Steel tahun 2011, pada Senin (18/7).
“Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan lima orang menjadi tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (18/7/2022) kemarin.
Adapun kelima tersangka tersebut, yakni, Fazwar Bujang (FB) selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel tahun 2007-2012; Andi Soko Setiabudi (ASS) selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering tahun 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015.
Kemudian, Bambang Purnomo (BP) selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering tahun 2012-2015; Hernanto Wiryomijoyo (HW) alias Raden Hernanto (RH) selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manajer Proyek PT Krakatau Steel sejak Juli 2013-Agustus 2019; Muhammad Reza (MR) selaku Project Manager PT Krakatau Engineering tahun 2013-2016.
Untuk memudahkan penyidikan, kelima tersangka dilakukan penahanan oleh kejaksaan di rumah tahanan untuk 20 hari pertama sejak 18 Juli hingga 6 Agustus 2022.
Ketut menjelaskan, kasus ini bermula ketika Krakatau Steel melakukan pengadaan proyek pabrik itu pada tahun 2011-2019. Pabrik tersebut akan memproduksi besi cair menggunakan bahan bakar batu bara.
“Direksi PT Krakatau Steel tahun 2007 menyetujui pengadaan pembangunan pabrik dengan bahan bakar batu bara dengan kapasitas 1,2 juta ton per tahun,” kata Ketut.
Menurutnya, nilai kontrak pembangunan pabrik dengan mekanisme terima jadi itu awalnya Rp 4,7 triliun. Namun, proyek tersebut membengkak hingga Rp 6,9 triliun.
Editor: Redaktur TVRINews