
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Protes Sidang Disiarkan Live, Ini Kata Hakim
Penulis : Ridha Gemelli Sitompul
TVRINews, Jakarta
Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Arman Hanis, melayangkan surat ke majelis hakim terkait sidang yang disiarkan langsung (live).
Baca Juga: Momen Susi ART Ferdy Sambo Peluk Erat Putri Candrawathi di Ruang Sidang
Surat tersebut berisi keberatan pihak terdakwa terkait jalannya persidangan saat siaran langsung, tim pengacara berbicara atau bertanya pada saksi malah tak diperdengarkan.
“Ini ada surat masuk dari saudara penasehat hukum yang ditujukan kepada ketua pengadilan. Intinya bahwa saudara penasehat hukum keberatan sidang pengadilan disiarkan secara live baik media tv nasional maupun di lingkungan pengadilan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Selasa (8/11/2022).
Majelis Hakim juga mengatakan, pihaknya telah berupaya semaksimal agar persidangan tak disiarkan secara langsung. Namun, bila masih ada yang menyiarkan, maka hal tersebut berada di luar kewenangan mereka.
“Kita sudah mengatakan, membatasi untuk di persidangan ini tidak live. Kita sudah sampaikan pada rekan-rekan media, bahkan kita sudah mengatur, tapi nyatanya masih ada. Itu di luar kewenangan kami,” ujar Ketua majelis hakim Wahyu.
Selain keberatan soal siaran langsung (live) tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga meminta diberikan hak untuk merekam persidangan secara sendiri.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pada Selasa (8/11/2022) hari ini.
Baca Juga: Susi ART Sambo Kembali Jadi Saksi Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini
Sidang rencananya akan digelar pukul 09.30 WIB, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Adapun, sidang pada hari ini masih agenda pemeriksaan saksi.
Editor: Redaktur TVRINews
