
Polri Enggan Beberkan Hasil Lie Detector Putri Candrawathi
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Dihadapan awak media, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo enggan hasil Lie Detector istri eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
“Untuk hasil lie detector atau polygraph yang sudah dilakukan ‘PC’ kemarin, adalah pro justitia (untuk hukum),” kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Lanjut Dedi, berarti hasil lie detector atau polygraph yang sudah dilakukan oleh Putri nanti bisa menjadi alat bukti dipengadilan nanti.
“Lie detector atau polygraph tersebut bisa masuk dalam satu alat bukti,” ucap Dedi.
Dedi menjelaskan, mengenai hasil lie detector Putri sendiri yang berhak mengungkapkannya adalah penyidik.
“Penyidik yang berhak mengungkapkan, termasuk nanti penyidik juga mengungkapkan ke persidangan,” ujar Dedi
Sebelumnya, Kemarin Timsus Polri telah lakukan pemeriksaan kembali kepada para tersangka kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, bahwa Putri Candrawathi dan juga salah satu saksi bernama Susi, mereka berdua diperiksa timsus dengan dilengkapi lie detector.
"(Pemeriksaan hari ini) PC dan saksi Susi," ujar Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/9/2022)
Editor: Redaktur TVRINews
